Pimpinan Keuskupan Canterbury Dr. Rowan Williams tetap mempertahankan pendapatnya bahwa ada beberapa aspek dalam hukum syariah Islam yang selayaknya diadopsi oleh Inggris untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi warga Muslim.
Pada orang-orang yang mengkritiknya, Uskup Williams mengatakan bahwa mereka sudah salah memahami pernyataannya. Lagipula, tegas Uskup Williams, pernyataannya itu bukan pernyataan yang "asal bunyi" tapi sudah melalui riset yang matang.
"Keuskupan tidak menyarankan agar juridiksi hukum diparalelkan, tapi menyarankan agar dilakukan eksplorasi di mana akomodasi mungkin bisa diberikan dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan keagamaan, " tulis Uskup Williams di situs pribadinya.
Uskup Williams mengatakan bahwa Inggris sudah saatnya mengadopsi sejumlah hukum syariah, dalam dalam ceramah dan wawancara di radio BBC hari Kamis (7/2). Pernyataannya menuai kritik dari berbagai kalangan gereja di Inggris dan kritikan itu langsung dijawab oleh Uskup Williams di situs pribadinya pada Jumat (8/2).
Dalam situsnya antara lain dikatakan bahwa pernyataan Uskup Williams sudah melalui riset yang dalam dan konsultasi dengan sejumlah pakar hukum, khususnya pakar yang memiliki kapabilitas dan pengalaman tentang sistem hukum Islam dan Yahudi.
Namun tidak semua kalangan gereja menentang pernyataan Uskup Williams. Uskup Hulme Stephen Lowe adalah salah seorang membela Uskup Williams. Ia menilai cara sejumlah orang dan media yang mengecam Uskup Williams sungguh memalukan.
"Kita bisa jadi memiliki salah seorang yang paling hebat dari sekian banyak uskup di Keuskupan Canterbury. Dia (Williams) tak diragukan lagi salah seorang yang memiliki pemikiran yang paling mencerahkan di negeri ini, " kata Lowe seperti dikutip Guardian edisi hari ini, Sabtu (9/2).
Para pemuka warga Muslim di Inggris dengan hati-hati membenarkan pernyataan Williams bahwa sebagian orang sudah salah menafsirkan pernyataannya. Mereka menyatakan, perdebatan mengenai masalah ini sudah lepas kontrol karena mereka yang mengkritik tidak memahami bahwa yang dimaksud Williams adalah hukum syariah dari aspek sipilnya dan bukan pidananya.
Meski Uskup Williams sudah mengklarifikasi pernyataannya di situs pribadinya, namun kecaman dan kritik masih terus mengalir. Bahkan ada yang mengajak publik Inggris mendesak Williams agar mengundurkan diri sebagai pimpinan Keuskupan Canterbury. (ln/iol)
Sumber: Eramuslim
Google News
Tempointeraktif
Eramuslim
Minggu, 09 Maret 2008
Uskup Williams, Syariah Islam di Inggris Tak Bisa Dihindari
Diposting oleh
Rekonsiliasi HMI
di
10.35
0
komentar
Label: Syariat Islam
Selasa, 04 September 2007
Ustad Abu: Syariah Tak Perlu Musyawarah
HTI-Press—Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustad Abu Bakar Ba’asyir menyatakan syariah Islam adalah harga mati yang harus diperjuangkan oleh umat Islam. Dengan syariah, umat Islam akan mendapatkan kemuliaan. Karenanya, tidak boleh ada sikap moderat dalam persoalan syariat. ’Tidak ada musyawarah kalau sudah syariah. Resep dokter saja tidak pakai musyawarah, apalagi ini resep dari Allah,’’ katanya dalam Forum Sosial Kajian Kemasyarakatan (FKSK) ke-30 yang mengangkat tema ’Konferensi Khilafah Internasional 2007dan Upaya penegakan Khilafah’ di Jakarta, Senin (27/8). Musyawarah, menurutnya, boleh dalam hal yang tidak diatur dalam syariah misalnya membangun fasilitas publik, tapi itupun harus tetap mengacu pada aturan Islam.
Acara rutin bulanan ini menampilkan tiga pembicara yakni Ustad Abu, Ismail Yusanto (Juru Bicara HTI), dan Ustad M Al Khaththath (Sekjen Forum Umat Islam). Habib Rizieq Shihab yang juga diundang, berhalangan karena sakit. Lebih dari 300 orang memadati ruang acara hingga banyak yang tidak kebagian tempat duduk.
Menurut Ustad Abu, orang beriman wajib berjuang agar syariah Islam bisa diterapkan. Usaha itu harus dilakukan dengan upaya maksimal sesuai kemampuannya. ’’Yang jelas thaghut harus diingkari dan wajib ditolak,’’ paparnya.
Ia menilai saat ini kerinduan umat Islam terhadap Islam terjadi di mana-mana. Salah satunya ditunjukkan dengan besarnya animo masyarakat untuk menghadiri Konferensi Khilafah Internasional 12 Agustus lalu. Karenanya, lanjutnya, tantangan ke depan pun akan semakin berat.
Ustad Abu kemudian mengutip sebuah kitab yang membahas tentang sepak terjang Yahudi. Dalam kitab itu digambarkan bahwa Yahudi akan mendirikan imperium dunia. Namun ada satu penghalang yang menghambat terwujudnya tujuan itu yakni Islam yang berbentuk kekuasaan. ’’Maka dibentuklah pemerintahan pura-pura yang seolah-olah memberi ruang kepada umat Islam untuk andil, tapi tidak akan pernah memberikan kepada umat Islam kekuasaan dalam arti yang sebenarnya,’’ tandasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki Solo ini pun sepakat bahwa khilafah wajib ditegakkan. Menurutnya, keberadaan khilafah akan mampu mengatasi perpecahan umat yang terjadi saat ini. ’’Selama belum ada khilafah, umat Islam akan tetap terpecah belah. Itu sudah sunatullah,’’ tandasnya.
Ia pun membantah serangan pemikiran orang antisyariah yang menyatakan banyak penyimpangan dalam pemerintahan Islam masa lalu. Menurutnya, penyimpangan itu tidak bisa digeneralisasikan bahwa sistem Islam itu salah karena yang menyimpang pelaksananya. Ustad Abu mengatakan memang sistem khilafah Utsmaniyah mirip kerajaan dalam pemilihan khalifahnya, tapi para khalifah itu tetap berhukum kepada Alquran dan Sunnah, bukan yang lain.
Sementara itu Ismail Yusanto menyatakan apa yang dilakukan oleh HTI dalam berdakwah sebenarnya tidak istimewa. HTI hanya berjuang dalam rangka isti’nafil hayatil islamiyah (melanjutkan kehidupan Islam) yakni berusaha menerapkan Islam seluruhnya. Perjuangan itu dilakukan dengan proses pembinaan umat melalui penyadaran agar mau hidup dalam naungan Islam.
Ia menguraikan kembali substansi khilafah yakni syariah dan ukhuwah. Syariah adalah perkara mutlak yang harus dilaksanakan sehingga sikap muslim adalah sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat) karena itu merupakan kewajiban setiap Muslim. ’’karenanya, khilafah adalah the only choice. Inilah makna kedaulatan di tangan Allah,’’ tandasnya.
Ia membandingkan dengan sistem demokrasi yang bisa jadi membolehkan masuknya syariah ke dalamnya. ’’Tapi syariah dalam sistem demokrasi hanya menjadi option (pilihan), dan yang berdaulat adalah rakyat,’’ paparnya.
Sedangkan Ustad Al Khaththath mengajak umat Islam bersatu untuk menghadang upaya pecah belah. Ia juga mengajak umat untuk terus menyuarakan syariah dan khilafah di tempatnya masing-masing. Ia mengingatkan belakangan ada upaya untuk menghadang opini syariah dan khilafah yang dilakukan tidak hanya oleh kafir tapi juga oleh kalangan yang mengaku Islam.
Diposting oleh
Rekonsiliasi HMI
di
02.35
0
komentar
Label: Syariat Islam
Rabu, 29 Agustus 2007
Siapkan Konsep Syariat
Parpol Islam harus konsisten pada komitmen memperjuangkan syariat.
Partai Islam juga harus menyiapkan konsep Islam dalam berbagai bidang seperti ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, dan pertahanan. ”Kalau memang betul-betul mengaku partai Islam harus siapkan konsep dan mengkaji secara syariat. Jangan hanya label Islam saja, tapi harus benar-benar adopsi ide-ide Islam,” kata Alkhaththath.
Namun dia tak mau mengomentari apakah selama ini partai Islam sudah memperjuangkan ide-ide Islam atau sekadar tempel label Islam. ”Kita berprasangka baik saja,” ujarnya.
Perjuangan sulit
Amir Majelis Mujahidin
Namun dia mengingatkan, memperjuangkan syariat Islam dalam sistem demokrasi akan sulit. Sebab, bisa saja aturan yang sesuai syariat atau notabene perintah Tuhan, akan divoting dan bisa kalah oleh suara makhluknya. ”Masak perintah Allah kalah dengan ‘resep dokter’. Apa ada resep dokter juga divoting?” ujar Ba’asyir.
Sementara Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menegaskan perlunya sikap konsisten dari partai-partai Islam untuk memperjuangkan syariat, bukan hanya menjadikannya sebagai komoditas politik. ”Sekarang ini tak jelas, kadang gonta-ganti antara politisasi Islam dengan islamisasi politik,” kata Ismail. Namun dia sendiri mempertanyakan, apakah mungkin syariat bisa menjadi sistem dominan. Misalnya dalam ekonomi Indonesia yang menerapkan dual system, yaitu ekonomi konvensional dan syariah, padahal keduanya bertolak belakang.
Diposting oleh
Rekonsiliasi HMI
di
21.35
0
komentar
Label: Syariat Islam
